Muray batu ring j2 crb

Muray batu ring j2 crb penangkaran muray batu j2 bf. Alamat : Desa Kempek. Blok Duku adem.rt/rw 04.04.Kec.Gempol.Kab Cirebon.

05/04/2023

Dukung terus channel ini biar tambah semagat upload video nya omSalam lestari, salam kicau mania

Masteran handal yg di cari
05/04/2023

Masteran handal yg di cari

Dukung terus channel ini biar tambah semagat upload video nya omSalam lestari, salam kicau mania

01/04/2023
24/11/2022

Nitip ning kene capten jr

22/11/2022
Nitip ning kene ben awet
11/11/2022

Nitip ning kene ben awet

27/10/2022

Nitip ning kene

27/10/2022

Minat inbok/ wa 085295357702

27/10/2022

Minat inbok / wa 085295357702

Nitip ning kene
12/10/2022

Nitip ning kene

12/10/2022

Alkhamdulillah...stok trotol d bln ini cukup aman...sbgai pengobat rasa lelaku...semoga bermanfaat bg sesama...Aamiin...

12/10/2022

Alkhamdulillah...stok trotol d bln inicukup aman...

Mugiya ndadosaken keberkahan...Aamiin...
27/09/2022

Mugiya ndadosaken keberkahan...Aamiin...

Alkhamdulillah 4 poin semoga yg di semogakan ( sehat semuanya).. Aamiin...
11/09/2022

Alkhamdulillah 4 poin semoga yg di semogakan ( sehat semuanya).. Aamiin...

1 sarang 4 ekor, usia 15 hr
24/08/2022

1 sarang 4 ekor, usia 15 hr

Alkhamdulillah....4 poin supakx blorok, mugiya di paringi sehat kabeh
17/08/2022

Alkhamdulillah....4 poin supakx blorok, mugiya di paringi sehat kabeh

11/08/2022
09/08/2022
Supak x supak
18/06/2022

Supak x supak

05/06/2022
Alkhamdulillah...poin 3 ekor, supak x supak mugiya di paringi sehat kabeh....Aamiin....
31/05/2022

Alkhamdulillah...poin 3 ekor, supak x supak mugiya di paringi sehat kabeh....Aamiin....

Nitip nang kene
04/02/2022

Nitip nang kene

Simpen nang kene
22/01/2022

Simpen nang kene

06/12/2021

Loloh induk baby sister santik

13/09/2021

Alkhamdulillah semenjak usia panen 7 hri, hingga kini sudah nyampe tahap pengepuran gaeesss

23/08/2021

Bagi teman teman yg mengalami penarikan Kendaraan/Kredit dari leasing dll HARUS TAHU INI! agar tidak merasa di rugikan
Mengertilah HUKUM !

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing sering Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

17/05/2021

Ngabsen esuk lur

03/05/2021

Calon prospekan

08/04/2021

Capten jr

19/02/2021

Capten jr siap panen, loloh induk,usia 1 bln pas

02/02/2021
Majang paud bru bs nangkring
05/01/2021

Majang paud bru bs nangkring

25/12/2020

Cadas vs juniah

Sanggrah jr, usia 3bln lg mutasi.trotol garang uji mental...minat !
01/12/2020

Sanggrah jr, usia 3bln lg mutasi.trotol garang uji mental...minat !

11/11/2020

Majang mr panji

Address

Kempek. Gempol. Palimanan. Cirebon
Cirebon

Telephone

+85295357702

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Muray batu ring j2 crb posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category


Other Pet Services in Cirebon

Show All