06/02/2022
Haram membuang anak kucing yang masih nyusu
Rumah saya dekat dengan jalan dan ditengah tengah tetoang... Banyak sekali yang membuang kucing di depan rumah.
Dari yang sudah dewasa sampe bayi kucing yang mungil..
Bila ingin membuang anak kucing yg masih nyusu sebaiknya beserta ibunya.
Berikut ini dalil tentang membuang kucing yang masih butuh akan ibunya:
Kitab fathul muin halaman 69 Toha Putra bila Hasyiah Ianatut Tholibin juz 3 halaman 23
cetakan Darul Ilmi Surabaya;
ويجوز تفريق ولد البهيمة ان استغنى عن امه بلبن او غيره لكن يكره في الرضيع كتفريق الآدمي المميز قبل البلوغ عن الام فان لم يستغن عن اللبن حرُم
"Boleh memisahkan anak hewan jika si anak ini telah mampu hidup tanpa induknya, dengan adanya air susu atau selainnya.
Tapi memisahkan anak hewan yang masih menyusu hukumnya makruh, sebagai mana memisahkan anak manusia dari ibunya yang mumayiz belum baligh. Jika anak hewan tidak mampu hidup dari menyusu (maksudnya belum bisa mencari makan karna masih kecil) maka haram memisahnya".
Nah dari penjelasan kitab yang barokah ini, kitab yang selalu dikaji para santri ini , maka janganlah sodara sodara membuang kucing yang belum bisa mencari makan..
Karena hukumnya haram, sedangkan haram adalah dosa.
Saya Heru Khoerudin hanya mengingatkan, semoga Allah memberikan hidayah...
Amiin.