30/09/2025
DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, keputusan yang disambut gembira oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Penetapan yang dilakukan pada Sidang Paripurna DPR RI 23 September 2025 ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat perlindungan hukum bagi hewan, khususnya dalam upaya mengakhiri praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Sejumlah fraksi besar, termasuk Golkar, PAN, NasDem, dan PDI Perjuangan, memberikan dukungan yang menunjukkan adanya konsensus politik kuat untuk menghentikan praktik yang berisiko bagi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.