Garda Satwa Adalah sebuah organisasi penyelamat satwa domestikasi (satwa peliharaan rumahan) yang ditelantarkan ataupun tidak diperlakukan dengan adil sejahtera oleh manusia, dengan dan atas nama kepentingan apapun. Atas dasar itulah, maka Garda Satwa dalam tugasnya selalu melampirkan aturan hukum yang berlaku pada perlindungan satwa sebagai landasan dalam melakukan aksi penanganan satwa domestika
si tersebut. Cipaku 4 / 304 Petogogan - Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Telp : 021-3914865 / 021-99630824 , Email : [email protected] , dan bertanggung jawab atas rumah singgah (Shelter) yang dikelola di Jakarta dan Jogjakarta. Rangkaian tugas dan tanggungjawabnya meliputi aksi mulai dari mengolah laporan sampai dilakukan rescue (pertolongan) yang kemudian dilakukan tindak lanjut sampai satwa mendapatkan adopter yang memenuhi syarat dan mau berkomitmen memelihara satwa tersebut. Dalam melakukan tugasnya, Garda Satwa bekerjasama dengan beberapa veterinari maupun klinik / rumah sakit hewan untuk support kesehatan dan perawatan kondisi satwa pasca rescue. Dalam menjalankan tugasnya, Garda Satwa selalu mengutamakan kemitraan dan kerjasama dengan pihak pelapor maupun pihak yang berwenang atas teritorial dimana dilaporkan terdapat satwa terlantar (strays), untuk sekalian berbagi betapa pentingnya keharmonisan dalam satu ekosistem dengan tatanan alam yang ada plus segala manfaat yang akan diterima jika semua pihak bisa berperan serta peduli.