04/10/2024
Sanksi Pidana
penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi:
1"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
2"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
𝐂𝐑𝐘𝐒𝐓𝐀𝐋 𝐕𝐈𝐓𝐀𝐌𝐈𝐍 𝐎𝐑𝐈𝐆𝐈𝐍𝐀𝐋 𝐒𝐈𝐍𝐂𝐄 1996
sorotan Facebook Marketplace Community Facebook Semua Orang