10/06/2024
Indonesia peringkat 1 kekejaman terhadap hewan di media sosial?
AfA (asia for animal coalition) tah 2023 mengkaji 5.480 konten penyiksaan hewan dari YouTube, Facebook dan Tiktok.
Dari jumlah ini 1.626 konten dibuat di Indonesia & 1.569 konten di unggah di Indonesia
Pada 2019 PBB mengusulkan konvensi kesehatan dan perlindungan hewan (United Nations Convention on Animal Health and Protection (UNCAHP).
Indonesia sendiri memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan & perlindungan terhadap hewan. :
Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maks 9 bulan dan denda maks Rp 400.000
Pasal 540 : seseorang dapat dipidana 14 hari dan denda Rp 200.000 jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, mempekerjakan dengan cara yang menyakitkan; menggunakan hewan yang cacat, hamil, menyusui atau sakit untuk bekerja; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa makan & minum.
UU No. 18 th 2009 dan UU No. 41 th 2014
Setiap orang dilarang untuk menganiaya & menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat / tidak produktif. Hukuman yang dijatuhkan pidana kurungan 1-3 bulan & denda Rp 1.000.000 - Rp 3.000.000
Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan. Bebas dari rasa lapar & haus; bebas dari rasa sakit, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan & penyalahgunaan; dan bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.